Thursday, September 13, 2012
NDP HMI (Part 6)
Telah kita bicarakan tentang
hubungan antara individu dengan masyarakat dimana kemerdekaan dan pembatas
kemerdekaan saling bergantungan, dan dimana perbaikan kondisi masyarakat
tergantung pada perencanaan manusia dan usaha-usaha bersamanya. Jika
kemerdekaan dicirikan dalam bentuk yang tidak bersyarat (kemerdekaan tak
terbatas) maka sudah terang bahwa setiap orang diperbolehkan mengejar dengan
bebas segala keinginan pribadinya. Akibatnya pertarungan keinginan yang
bermacam-macam itu satu sama lain dalam kekacauan atau anarchi. Sudah barang
tentu menghancurkan masyarakat dan meniadakan kemanusiaan sebab itu harus
ditegakkan keadilan dalam masyarakat. Siapakah yang harus menegakkan keadilan
dalam masyarakat? Sudah barang pasti ialah masyarakat sendiri, tetapi dalam
prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas-kualitas
yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu
dengan jalan selalu menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta
mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan.
Kualitas yang harus dipunyai, rasa kemanusiaan yang tinggi sebagai pancaran kecintaan yang tak terbatas pada Tuhan. Di samping itu diperlukan kecakapan yang cukup. Kelompok orang-orang itu adalah pemimpin masyarakat. Memimpin adalah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya dan dalam jangka waktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab sosial.
Negara adalah bentuk masyarakat yang
terpenting, dan pemerintah adalah susunan masyarakat yang terkuat dan
berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintah yang pertama berkewajiban menegakkan
kadilan. Maksud semula dan fundamental daripada didirikannya negara dan
pemerintah ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara daripada
kemungkinan perusakkan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia
sebaliknya setiap orang mengambil bagian pertanggungjawaban dalam
masalah-masalah atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi.
Pada dasarnya masyarakat dengan
masing-masing pribadi yang ada didalamnya haruslah memerintah dan memimpin diri
sendiri. Oleh karena itu pemerintah haruslah merupakan kekuatan pimpinan yang
lahir dari masyarakat sendiri. Pemerintah haruslah demokratis, berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, menjalankan kebijaksanaan atas
persetujuan rakyat berdasarkan musyawarah dan dimana keadilan dan martabat
kemanusiaan tidak terganggu. Kekuatan yang sebenarnya didalam negara ada
ditangan rakyat, dan pemerintah harus bertanggung jawab pada rakyat.
Menegakkan keadilan mencakup
penguasaan atas keinginan-keinginan dan kepentingan-kepentingan pribadi yang
tak mengenal batas (hawa nafsu) adalah kewajiban dari negara sendiri dan
kekuatan-kekuatan sosial untuk menjunjung tinggi prinsip kegotongroyongan dan
kecintaan sesama manusia. Menegakkan keadilan amanat rakyat kepada pemerintah
yang musti dilaksanakan. Disadari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kapada
pemerintah termasuk dalam lingkungan ketaatan kepada Tuhan (kebenaran mutlak).
Pemerintah yang benar dan harus ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan,
kebenaran dan akhirnya kepada Tuhan YME.
Perwujudan menegakkan keadilan yang
terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau
pembagian kekeyaan diantara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap
orang dapat bagian yang wajar dari kekayaan atau rejeki. Dalam masyarakat yang
tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perjuangan dialektis
yang berjalan tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong
oleh ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi disatu pihak dan
pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa
dilain pihak. Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang-jurang
pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam. Proses selanjutnya
yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan golongan itu akan
menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan kemanusiaan dan
peradabannya.
Dalam masyarakat yang tidak adil,
kekeyaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak
wajar sekalipun realitas selalu menunjukkan perbedaan-perbedaan antara manusia
dalam kemampuan fisik maupun mental namun dalam kemiskinan dalam masyarakat
dengan pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang merupakan
perwujudan dari kezaliman. Orang-orang kaya menjadi pelaku daripada kezaliman
sedangkan orang-orang miskin dijadikan sasaran atau korbannya. Oleh karena itu
sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskin berada dipihak yang
benar. Pertentangan antara kaum miskin menjadi pertentangan antara kaum yang
menjalankan kezaliman dan yang dizalimi. Dikarenakan kebenaran pasti menag
terhadap kebhatilan, maka pertentangan itu disudahi dengan kemenangan tak terhindar
bagi kaum miskin, kemudian mereka memegang tampuk pimpinan dalam masyarakat.
Kejahatan di bidang ekonomi yang
menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme. Dengan kapitalisme dengan mudah
seseorang dapat memeras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya
karena kemiskinan, kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat
kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka.
Oleh karena itu menegakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan
segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat. Sesudah
syirik kejahatan terbesar kepada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan
beserta penggunaanya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak
mengikuti jalan Tuhan. Maka menegakkan keadilan inilah membimbing manusia ke
arah pelaksanaan tata masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang
kesempatan yang sama untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terhormat (amar
ma'ruf) dan pertentangan terus menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada
manusia kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi munkar). Dengan
perkataan lain harus diadakan restriksi-restriksi atau cara-cara memperoleh,
mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu. Cara yang tidak bertentangan dengan
kamanusiaan diperbolehkan (yang ma'ruf dihalalkan) sedangkan cara yang
bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang munkar diharamkan).
Pembagian ekonomi secara tidak benar
itu hanya ada dalam suatu masyarakat yang tidak menjalankan prisip Ketuhanan
YME, dalam hal ini pengakuan berketuhanan YME tetapi tidak melaksanakannya sama
nilainya dengan tidak berketuhanan sama sekali. Sebab nilai-nilai yang tidak
dapat dikatakan hidup sebelum menyatakan diri dalam amal perbuatan yang nyata.
Dalam suatu masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya tempat tunduk dan menyerahkan diri, manusia dapat diperbudaknya antara lain oleh harta benda. Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil pekerjaanya, tetapi justru dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang buruh memperbesar kapital majikan dan kapital itu selanjutnya lebih memperbudak buruh. Demikian pula terjadi pada majikan bukan ia menguasai kapital tetapi kapital itulah yang menguasainya. Kapital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakan dan kebengisan.
Oleh karena itu menegakkan keadilan bukan saja dengan amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana diterapkan dimuka, tetapi juga melalui pendidikan yang intensif terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari secara mendalam akan andanya tuhan. Sembahyang merupakan pendidikan yang kontinue, sebagai bentuk formil peringatan kepada tuhan. Sembahyang yang benar akan lebih efektif dalam meluruskan dan membetulkan garis hidup manusia. Sebagaimana ia mencegah kekejian dan kemungkaran. Jadi sembahyang merupakan penopang hidup yang benar. Sembahyang menyelesaikan masalah - masalah kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang ada secara instrinsik pada rohani manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan spiritual berupa pengabdian yang bersifat mutlak.
Pengabdian yang tidak tersalurkan
secara benar kepada tuhan YME tentu tersalurkan kearah sesuatu yang lain. Dan
membahayakan kemanusiaan.
Dalam hubungan itu telah terdahulu keterangan tentang syirik yang merupakan kejahatan fundamental terhadap kemanusiaan. Dalam masyarakat, yang adil mungkin masih terdapat pembagian manusia menjadi golongan kaya dan miskin. Tetapi hal itu terjadi dalam batas - batas kewajaran dan kemanusian dengan pertautan kekayaan dan kemiskinan yang mendekat. Hal itu sejalan dengan dibenarkannya pemilikan pribadi (Private ownership) atas harga kekayaan dan adanya perbedaan - perbedaan tak terhindar dari pada kemampuan - kemampuan pribadi, fisik maupun mental. Walaupun demikian usaha - usaha kearah perbaikan dalam pembagian rejeki ke arah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat. Dalam hal ini zakat adalah penyelesaian terakhir masalah perbedaan kaya dan miskin itu. Zakat dipungut dari orang - orang kaya dalam jumlah presentase tertentu untuk dibagikan kepada orang miskin.
Zakat dikenakan hanya atas harta
yang diperoleh secara benar, sah, dan halal saja. Sedang harta kekayaan yang
haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi
rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebelum
penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang
adil berdasarkan ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa, dimana tidak lagi didapati cara
memperoleh kekayaan secara haram, diman penindasan atas manusia oleh manusia
dihapus.
Sebagaimana ada ketetapan tentang bagaimana harta kekayaan itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana mempergunakan harta kekayaan itu. Pemilikan pribadi dibenarkan hanya jika hanya digunakan hak itu tidak bertentangan, pemilikan pribadi menjadi batal dan pemerintah berhak mengajukan konfikasi.
Seorang dibenarkan mempergunakan
harta kekayaan dalam batas - batas tertentu, yaitu dalam batas tidak kurang
tetapi juga tidak melebihi rata - rata atau israf pertentangan dengan
perikemanusiaan. Kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan
golongan dalam masyarakat membuat akibat destruktif. Sebaliknya penggunaan
kurang dari rata-rata masyarakat ( taqti) merusakkan diri sendiri dalam
masyarakat disebabkan membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat
digunakan untuk manfaat bersama.
Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakekatnya seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan. Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan harus diberikan bagian yang wajar dari padanya.
Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakekatnya seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan. Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan harus diberikan bagian yang wajar dari padanya.
Pemilikan oleh seseorang (secara
benar) hanya bersifat relatif sebagai mana amanat dari Tuhan. Penggunaan harta
itu sendiri harus sejalan dengan yang dikehendaki tuhan, untuk kepentingan
umum. Maka kalau terjadi kemiskinan, orang - orang miskin diberi hak atas
sebagian harta orang - orang kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan
keluarga. Adalah kewajiban negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan
keluarga dan memberinya bantuan dan dorongan. Negara yang adil menciptakan
persyaratan hidup yang wajar sebagaimana yang diperlukan oleh pribadi-pribadi
agar diandan keluarganya dapat mengatur hidupnya secara terhormat sesuai dengan
kainginan-keinginannya untuk dapat menerima tanggungjawab atas
kegiatan-kegiatnnya. Dalam prakteknya, hal itu berarti bahwa pemerintah harus
membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang sama kearah pendidikan, kecakapan
yang wajar kemerdekaan beribadah sepenuhnya dan pembagian kekayaan bangsa yang
pantas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment